Rabu, 29 April 2009

KELULUSAN SEORANG PESERTA


Batas lulus seorang peserta didik dari satuan pendidikan dasr dan menengah. Apabila telah:
  1. Menyelesaikan selluruh program pembelajaran.
  2. Memperoleh minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
  3. Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknogi; dan
  4. Lulus Ujian Nasional (PP 19 Tahun 2005 pasal-27).
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan kriterria yanga dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan peraturan Mentri.
untuk tahun a2009 sesuai dengan permendiknas no77 tahun 2008, peserta ujian nasional dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan sebagai berikut:
  1. memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya.
  2. pemerintah daerah atau satuan pendidikan dapat menetapkan batas kelulusan di atas nilai sebagaimana dimaksud sebelum pelaksanaan ujian nasional (Permendiknas no77 Tahun 2008 pasal-14.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar